lingkungan yang wajib dipenuhi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
yang kegiatan usahanya tergolong berisiko rendah. Dalam sistem perizinan
berbasis risiko melalui OSS-RBA, SPPL menjadi bagian dari Persetujuan
Lingkungan yang harus diselesaikan sebelum izin usaha diterbitkan. Meskipun
sederhana, SPPL memiliki kekuatan hukum dan menunjukkan komitmen UMKM terhadap
perlindungan lingkungan hidup.
Dengan diberlakukannya PP 22 Tahun 2021 serta pembaruan kebijakan pengelolaan
lingkungan di tahun-tahun berikutnya, SPPL kini memiliki format yang lebih
terstruktur. Pelaku usaha tidak lagi menyerahkan dokumen secara manual, tetapi
wajib mengunggahnya melalui sistem OSS-RBA. Namun, kemudahan sistem digital
tidak menghilangkan kewajiban untuk mengisi dokumen secara akurat dan sesuai
fakta di lapangan. Banyak UMKM gagal mendapatkan Persetujuan Lingkungan karena
kesalahan kecil dalam penyusunan SPPL.
1. Pengertian SPPL untuk UMKM
SPPL adalah pernyataan tertulis dari pemilik usaha yang menyatakan kesanggupan
untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan
pemerintah. SPPL hanya diwajibkan untuk kegiatan usaha berisiko rendah yang
tidak menghasilkan limbah B3 dalam jumlah besar, tidak menggunakan teknologi
berpotensi tinggi, dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat
atau ekosistem sekitar.
Karena sifatnya yang sederhana, banyak pelaku UMKM menganggap SPPL dapat
diisi asal-asalan. Namun, dokumen ini tetap tercatat sebagai komitmen hukum.
Jika di kemudian hari kegiatan usaha terbukti menimbulkan pencemaran atau
gangguan, SPPL dapat menjadi dasar evaluasi pemerintah. Oleh karena itu,
penyusunannya tetap harus mengikuti pedoman teknis yang berlaku.
2. Dasar Hukum dan Kewajiban SPPL
SPPL diatur dalam beberapa ketentuan penting, termasuk Undang-Undang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 22 Tahun 2021. Dalam
peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap usaha, tanpa memandang skala,
tetap memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan. SPPL menjadi instrumen
hukum yang membuktikan bahwa pelaku usaha bersedia melaksanakan upaya
pencegahan dampak negatif sekecil apa pun.
Melalui sistem OSS-RBA, pemerintah mengelompokkan tingkat risiko usaha dan
menetapkan dokumen lingkungan sesuai kategori tersebut. Bagi usaha risiko
rendah, SPPL merupakan dokumen yang harus dilengkapi sebelum izin usaha
diterbitkan. Tanpa SPPL, proses perizinan tidak dapat diselesaikan.
3. Contoh UMKM yang Wajib Memiliki SPPL
Tidak semua UMKM otomatis wajib SPPL. Hanya kegiatan dengan potensi dampak
rendah yang wajib melengkapinya. Beberapa contoh usaha yang biasanya termasuk
kategori SPPL antara lain:
- Usaha kuliner kecil seperti warung makan atau kafe rumahan
- Toko kelontong, kios, dan minimarket skala kecil
- Usaha laundry rumahan
- Salon, barbershop, dan jasa kecantikan
- Usaha kerajinan atau produksi rumah tangga
- Bengkel kecil tanpa limbah berbahaya
Untuk memastikan kategori risiko secara tepat, pelaku usaha dapat melakukan
penapisan melalui OSS-RBA. Jika membutuhkan pendampingan, layanan
jasa konsultan lingkungan
dapat membantu memastikan hasil penapisan sesuai dengan jenis kegiatan yang
dijalankan.
4. Struktur dan Isi SPPL
SPPL memiliki struktur yang relatif sederhana, namun tetap harus diisi secara
lengkap. Struktur utamanya meliputi:
- Identitas pelaku usaha atau pemilik kegiatan
- Alamat dan koordinat lokasi usaha
- Uraian kegiatan usaha secara detail
- Potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul
- Upaya pengelolaan lingkungan
- Upaya pemantauan lingkungan
- Pernyataan kesanggupan dan tanda tangan pelaku usaha
Kekeliruan dalam mengisi salah satu bagian dapat menyebabkan dokumen tidak
diterima oleh sistem OSS. Misalnya, deskripsi kegiatan terlalu umum, lokasi
tidak sesuai koordinat, atau potensi dampak lingkungan tidak dijelaskan secara
realistis. Untuk itu, pendampingan dari
konsultan lingkungan profesional
sering menjadi pilihan UMKM untuk memastikan dokumen SPPL tersusun akurat.
5. Proses Pengajuan SPPL Melalui OSS-RBA
Pengurusan SPPL dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Membuat akun dan masuk ke OSS-RBA
- Memasukkan data usaha dan melakukan penapisan risiko
- Jika hasil penapisan “Risiko Rendah”, sistem meminta SPPL
- Unduh format SPPL resmi
- Isi SPPL sesuai ketentuan dan tanda tangani
- Unggah kembali ke sistem OSS
- Menunggu proses validasi oleh instansi teknis
Biasanya, proses validasi SPPL tidak memerlukan waktu panjang. Namun, apabila
terdapat kesalahan, sistem akan menolak dokumen dan meminta perbaikan. Untuk
mempercepat proses ini, UMKM sering meminta pendampingan dari pihak ahli yang
memahami prosedur perizinan lingkungan.
6. Kesalahan yang Sering Membuat SPPL Ditolak
Beberapa kesalahan umum UMKM dalam penyusunan SPPL antara lain:
- Alamat atau koordinat lokasi tidak sesuai kondisi lapangan
- Deskripsi kegiatan terlalu singkat dan tidak mencerminkan proses nyata
- Potensi dampak lingkungan tidak diidentifikasi dengan benar
- Rencana pengelolaan lingkungan terlalu umum atau tidak relevan
- SPPL diunggah tanpa tanda tangan
- Dokumen tidak sesuai format resmi OSS-RBA
Kesalahan ini sebenarnya dapat dihindari dengan mempelajari pedoman SPPL atau
meminta bantuan pihak berpengalaman agar dokumen langsung diterima tanpa revisi.
7. Mengapa SPPL Penting bagi UMKM?
SPPL bukan sekadar formalitas perizinan. Bagi UMKM, dokumen ini memberikan
banyak manfaat nyata, di antaranya:
- Menjadi bukti kepatuhan hukum
- Memudahkan proses perizinan dan operasional usaha
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra usaha
- Mendukung akses pembiayaan atau program bantuan pemerintah
- Mencegah potensi konflik lingkungan dengan masyarakat
Dalam era modern, kepatuhan lingkungan menjadi salah satu faktor penting yang
menentukan keberlanjutan bisnis, baik skala besar maupun kecil.
Kesimpulan
SPPL untuk UMKM adalah dokumen penting yang harus disusun secara tepat dan
akurat. Meskipun bentuknya sederhana, SPPL tetap mengikat secara hukum dan
menentukan kelancaran perizinan usaha melalui OSS-RBA. Dengan memahami struktur
dokumen, persyaratan, serta alur pengajuannya, UMKM dapat menghindari kesalahan
yang sering terjadi.
Apabila diperlukan, pelaku usaha dapat menggunakan layanan
jasa konsultan lingkungan
atau
konsultan lingkungan profesional
untuk memastikan SPPL tersusun sesuai ketentuan dan mempermudah proses validasi
di OSS-RBA. Dengan SPPL yang benar, UMKM dapat menjalankan usaha secara legal,
aman, dan berkelanjutan.